Pemerintah Mau Cabut Kategori B3 di Limbah Slag Nikel
Jakarta - Pemerintah terus berupaya membuat limbah smelter slag nikel bisa mudah diolah. Pasalnya, selama ini limbah slag nikel hanya menumpuk dan tidak bisa diolah karena masuk spesifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun alias B3.
Untuk itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi untuk membahas hal ini dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Perindustrian.
Dalam rapat yang dipimpinnya, Darmin mengatakan pemerintah ingin limbah slag nikel yang dicap B3 bisa mudah diolah. Dia meminta KLHK untuk membuat cap slag nikel sebagai B3 bisa dihilangkan.
"Masalahnya itu sekarang di PP-nya (PP 101 tahun 2014) dari awal (slag nikel) sudah disebut B3, sekali B3 udah susah urusannya. Kita mau jangan bilang B3 dulu, tes dulu, uji dulu, kalau dia lolos nggak lampaui ambang batas ya sudah jangan dibilang B3," kata Darmin di kantornya, Jumat (27/9/2019).
Darmin meminta KLHK untuk membuat pengujian dan ambang batas sebelum menyebut limbah slag nikel masuk ke dalam limbah B3.
"LHK harus tentukan limbah nikel apa unsur yang harus diuji, harus jelas apa ini logamnya harus diuji dan ambang batasnya berapa," lanjutnya.
Slag memang tidak dimanfaatkan dan hanya ditumpuk karena dianggap sebagai limbah B3 berdasarkan PP 101/2014. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setiap tahunnya slag menumpuk 20 juta ton dan karena tidak bisa di manfaatkan dan pada 2021 akan menumpuk menjadi 35 juta ton per tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pihaknya akan mengeluarkan keputusan menteri untuk memberikan rekomendasi pengecualian slag nikel sebagai B3 kepada badan usaha.
"Peraturan Menteri LHK untuk tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel bagi badan usaha. Jadi per perusahaan, misal PT A ajukan untuk pengecualian, kami lihat dulu, karena slag nikel yang dihasilkan itu berbeda antara satu perusahaan dengan yang lain," ucap Rosa.
Rosa mengatakan sebelum pengecualian diberikan, nantinya slag nikel akan dites dan diuji terlebih dahulu kandungannya oleh KLHK.
"Tapi yang wajib dilakukan, kalau mau pengecualian harus melewati beberapa test dan pengujian slag nikelnya," kata Rosa.