a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Nilai Harga Saham Freeport Kemahalan

Pemerintah Nilai Harga Saham Freeport Kemahalan
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keberatan dengan harga US$ 1,7 miliar nuntukk 10,64% saham yang ditawarkan PT Freeport Indonesia dalam program divestasi. Keberatan itu disampaikan dalam surat resmi yang dilayangkan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan surat tersebut merupakan sikap pemerintah. Namun dia enggan membeberkan kapan surat itu dilayangan kepada Freeport. “Kami sudah kirim surat tanggapan bahwa keberatan harganya (saham yang ditawaran) kemahalan,” kata Bambang di Jakarta, Senin (11/4).


Bambang menuturkan pihaknya sudah mengantongi nilai saham yang akan diajukan kepada Freeport. Namun sayangnya dia enggan mengungkapkan. Pasalnya penawaran pemerintah akan disampaikan kepada Freeport dalam forum negosiasi. Hanya saja sampai saat ini belum dipastikan kapan negosiasi tersebut bakal berlangsung. “Sudah ada hitungan pemerintah. Tapi masih rahasia,” ujarnya.


Dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tercantum mengenai ketentuan divestasi. Antara lain berisi batas waktu selama 60 hari bagi pemerintah untuk menyatakan sikap mengambil atau tidak saham yang ditawarkan. Freeport mengajukan penawaran divestasi sejak awal Januari 2016 lalu.


Bambang menegaskan tenggat waktu 60 hari itu mulai dihitung setelah ada kesepakatan harga saham antara pemerintah dengan Freeport. Lantaran hingga sekarang belum ada titik temu maka batas waktu 60 hari belum bisa diterapkan. Dia menyebut soal batas waktu itu pun tercantum dalam surat yang dikirim ke Freeport.


“Kami menyampaikan bahwa sementara harga belum sepakat. Oleh karena itu 60 hari belum bisa dihitung. Kan belum ketemu negosiasi,” jelasnya.


Secara terpisah, Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama belum bisa memastikan adanya surat dari Kementerian ESDM. Dia mengaku belum menerima ataupun membaca surat tersebut. “Saya cek dulu ya, belum saya terima,” jelasnya.


Kewajiban divestasi perusahaan tambang modal asing mengacu pada PP 77/2014 yang menyatakan divestasi Freeport ditetapkan sebesar 30 persen. Pasalnya dalam PP 77 disebutkan divestasi bagi kegiatan usaha pertambangan bawah tanah mencapai 30 persen. Penawaran divestasi pun dilakukan bertahap yakni 20 persen pada tahun ini dan sisanya hingga 2019 mendatang.


Saat ini pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham di Freepor t Indonesia. Dengan begitu perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu cukup menawarkan 10,64 persen untuk memenuhi kewajiban penawaran divestasi 20 persen pada tahun ini.


Dalam PP 77, penawaran divestasi dilakukan secara berjenjang yakni ditawarkan lebih dulu kepada pemerintah pusat. Apabila pemerintah pusat tidak tertarik maka ditawarkan kepada pemerintah daerah. Jika pemda tidak berminat maka ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Apabila BUMN dan BUMD itu tidak tertarik maka ditawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional.