a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Pastikan Independensi Tim Verifikator Smelter

Pemerintah Pastikan Independensi Tim Verifikator Smelter
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tim verifikator yang terbentuk nanti benar-benar independen dalam mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Laporan tim menjadi patokan perpanjangan izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat maupun nikel kadar rendah serta bauksit hasil pencucian.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan petunjuk teknis pembentukan tim verifikator akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM. Dia bilang Kepmen tersebut masih dalam proses penyusunan.

"Bahasan untuk independen verifikator ini belum selesai. Kriteria independennya, siapa verifikasinya, bagaimana prosesnya, siapa yang membiayai supaya betul-betul independen verifikator itu. Nah itu yang belum selesai," kata Bambang di Jakarta, Senin (6/3).

Bambang menuturkan, penyusunan Kepmen ini melibatkan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi serta surveyor. Dia bilang surveyor diminta masukan lantaran selama ini terlibat dalam proses verifikasi smelter. Pelibatan itu guna memastikan tim verifikator yang terbentuk independen dalam bersikap.

Dikatakannya, progres pembangunan smelter menjadi kunci perpanjangan izin ekspor. Pasalnya, izin ekspor bisa dicabut bila dalam 6 bulan capaian pembangunan smelter belum mencapai minimal 90 persen dari rencana kerja. Selain itu, kemajuan smelter juga merupakan indikator besaran bea keluar yang dikenakan. "Supaya ini menjadi pegangan pelaku usaha. Yang kedua, agar tidak merugikan yang sudah membangun smelter tidak hitung dari nol lagi," ujarnya.

Ketentuan verifikator independen tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Dalam beleid itu disebutkan verifikator independen ialah badan usaha milik negara yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik smelter.