Pemerintah Perketat Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor
KONTAN.CO.ID - Para pengusaha sumber daya alam mesti bersiap diri. Sebab, pemerintah bakal memperketat kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di perbankan dalam negeri. Jika pengusaha melanggar, sanksinya cukup berat: mulai dari larangan ekspor, denda, hingga izin usaha dicabut.
Pemerintah mematangkan aturan yang lebih rinci tentang penempatan devisa hasil ekspor. Beleid yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan DHE di Sistem Keuangan Indonesia (SKI) itu ditargetkan kelar dibahas pekan ini, dan bisa diberlakukan pada 1 Januari 2019.