Pemerintah Putus Kontrak PKP2B Asmin Koalindo Tuhup
JAKARTA – Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang batu bara yang juga anak usaha PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk karena dianggap melanggar kontrak. Sanksi yang diberikan berupa pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut sebelum kontraknya berakhir pada 2029.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan Asmin Koalindo telah melakukan pelanggaran berat. Asmin telah menjadikan kontrak sebagai anggunan atau jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman.
“Dia gunakan surat kontrak sebagai agunan, kan itu dilarang,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (20/11).
Asmin Koalindo diketahui menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank kepada induk usahanya, Borneo Lumbung Energi.
Menurut Bambang, Asmin Koalindo telah diberikan dua kali teguran dan teguran kelalaian (default) sesuai Pasal 25 PKP2B. Dalam status default tersebut, Asmin Koalindo disebut tidak melakukan perbaikan, sehingga pemerintah berhak untuk mengakhiri kontraknya.
Pemutusan kontrak tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No 3714 K/30/MEM 2017. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka, Kementerian ESDM menetapkan, pertama, mengakhir perjanjian PKP2B antara pemerintah dengan Asmin Koalindo yang ditandatangani pada 31 Mei 1999.
Kepmen juga mengamanatkan seluruh wilayah PKP2B Asmin Koalindo seluas 21.630 hektar dikembalikan kepada pemerintah untuk ditetapkan. Nantinya wilayah tersebut dapat menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan atau diusulkan wilayah pencadangan negara (WPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asmin Koalindo juga wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan PKP2B yang belum diselesaikan pada saat PKP2B tersebut berakhr. Keempat, Asmin Koalindo wajib melaksanakan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Keputusan Menteri mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bambang mempersilakan Asmin Koalindo jika ingin melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan tersebut. “Biarin saja kalau mau gugat. Nanti dilayani di PTUN, yang jelas kami sudah sesuai prosedur,” tegas Bambang.(RI)