a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Siapkan Formulasi Harga Dasar Komoditas Mineral

Pemerintah Siapkan Formulasi Harga Dasar Komoditas Mineral
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan formulasi harga dasar komoditas mineral tambang sebagai acuan produsen dalam memasarkan produk bijih mineral. Langkah ini dibuat agar serapan komoditas mineral dalam negeri lebih kencang sehingga mendukung target hilirisasai mineral tambang.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan tim kecil oleh pemerintah pekan lalu. Nantinya, bijih mineral yang tidak boleh diekspor per Januari 2017 akan diberikan satu ketentuan harga dasar.

Tujuannya, harga yang terjangkau oleh industri dalam negeri bisa menggantikan permintaan dari luar negeri yang sebelumnya tinggi. Tahap awal, kebijakan ini akan dijalankan untuk bijih nikel jenis low grade saprolite ore (LGSO).

"Jadi harganya akan diregulasi. Yang jelas, waktu itu kami diminta membuat regulated price supaya semuanya bisa diserap. Idenya begitu," ujar Putu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (8/12).

Penentuan harga dasar nantinya akan mengacu pada harga di The London Metal Exchange (LME). Artinya, ketika fluktuasi harga di LME akan membuat harga domestik juga ikut naik atau turun. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong pelaku usaha pertambangan untuk membangun pabrik pemurnian mineral hasil tambang atau smelter.

Beberapa insentif yang diberikan untuk pembangun smelter termasuk tax allowance dan tax holiday. "Untuk nikel, memang fokusnya untuk dalam negeri. Karena industri di sini banyak. Sudah mau masuk ke stainless steel," ujar dia.

Sebagai informasi, industri pertambangan diwajibkan melakukan pemurnian mineral di dalam negeri. hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tak hanya itu, produsen juga dilarang melakukan ekspor mineral per 12 Januari 2017 mendatang, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Namun, pemerintah berencana melonggarkan kebijakan ini dengan mengizinkan ekspor mineral mentah tahun depan. Ketentuan jenis mineral apa saja yang akan dilonggarkan sedang dibahas. Namun, kepastian tentang hal ini hingga kini masih belum final.