Pemerintah Sudah Cabut Larangan Ekspor Mineral
Pemerintah sejak 12 Januari 2017 mencabut larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan sejak awal 2014. Alasan pemerintah, harga komoditas tambang yang jatuh di pasar global telah menyebabkan perusahaan tambang di dalam negeri kesulitan memenuhi kewajiban membangun smelter. Alasan lainnya, relaksasi dapat meningkatkan penerimaan negara di sektor pertambangan.
Relaksasi ekspor mineral digariskan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP 1/2017 diperkuat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Payung hukum turunan lainnya yaitu Permen ESDM No 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Berdasarkan ketiga beleid yang diterbitkan pada 11 Januari 2017 itu, pemerintah antara lain memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
http://id.beritasatu.com/