Pemerintah Tegaskan Hilirisasi Sudah Sesuai Aturan
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah menyatakan kebijakan hilirisasi, yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) untuk Kontrak Karya yang sudah beroperasi, sesuai dengan peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot sebagai penegasan atas pelanggaran PT Freeport Indonesia yang sudah lama berproduksi namun belum melakukan hilirisasi atau pembangunan smelter.
Kemajuan pembangunan smelter berkorelasi dengan izin ekspor yang diberikan pemerintah?. Pemerintah memberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat saat ada kemajuan pembangunan smelter.
"Kita menyampaikan bahwa kebijakan ekspor itu terukur, harus terukur dan yang utama adalah dalam rangka memberikan opportunity untuk perusahaan yang serius mengembangkan hilirisasi," kata Bambang Gatot, di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
Sementara itu, lanjut Bambang, sampai saat ini Freeport belum membangunnya. Artinya perusahaan asal Amerika Serikat itu bermasalah.
Ia mencontohkan perusahaan tambang sejenis yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang bersedia mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kemudian, Amman juga mengajukan permohonan ekspor konsentrat dan berjanji akan membangun smelter di Sumbawa. Itikad tersebut menandakan tidak ada yang salah dengan peraturan yang dibuat pemerintah.
"Kalau dikatakan kebijakan ini tidak pas atau kurang benar, kurang pas. Buktinya Amman tenang-tenang saja, sudah dapat izin ekspor. Freeport saja yang masalah," ujar dia.