Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Perlancar Divestasi Freeport
Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat proses negosiasi pengambilalihan atau divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Proses ini lanjutan dari kesepakatan dalam head of agreement (HoA) yang ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan beberapa waktu lalu.
Proses negosiasi masih berfokus pada empat topik, seperti kewajiban divestasi 51%, komitmen pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan baik pusat maupun daerah.
Guna memperlancar proses negosiasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.
Baca juga: Bank Mitsubishi Pimpin 11 Bank Biayai Inalum Caplok Freeport
Pengaturan dalam PP ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IPR, pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) yang belum berakhir kontraknya.
Lalu, pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, dan pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban pajak penghasilan berdasarkan KK dimaksud di bidang usaha pertambangan.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUP, IUPK, IPR IUPK operasi produksi, dan pemegang KK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau PNBP, perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan mineral," kata beleid tersebut yang dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Adapun yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha, penghasilan dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 ini mengharuskan wajib pajak melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Bagi pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah.
PNBP berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari KK namun kontraknya belum berakhir. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai ketentuan peraturan di bidang PBB yang berlaku pada saat IUPK operasi produksi.
Sedangkan bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK operasi produksi. Bagian ini terbagi pada pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten sebesar 2,5%, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2,5%. (hek/ara)