Pemerintah Terbitkan Rekomendasi Izin Ekspor Anoda Slime PT Smelting
JAKARTA – PT Smelting Gresik telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor anoda slime atau lumpur anoda dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi izin ekspor ini nantinya menjadi dasar Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan ekspor selama setahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan rekomendasi izin ekspor anoda slime untuk Smelting sudah ditandatangani sejak 6 Maret 2017. Smelting merupakan pabrik yang memurnikan konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter yang dimiliki berkapasitas 1 juta ton konsentrat per tahun.
“Rekomendasinya sudah terbit Senin kemarin untuk Smelting,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (8/3).
Lebih lanjut Bambang menuturkan rekomendasi itu diterbitkan setelah Smelting memenuhi kelengkapan persyaratan antara lain pembangunan fasilitas pemurnian.
Sebelumnya, PT Smelting bersama PT Antam (persero) Tbk dan Freeport Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik pemurnian anoda slime menjadi logam berharga (precious metal refinery/PMR). Adapun kuota ekspor yang diizinkan mencapai 2.149,77 ton.
“Rekomendasi ini berlaku satu tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, MoU antara Smelting, Antam dan Freeport yang ditandatangani pada 8 Februari 2017 itu menyatakan pembangunan PMR berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Adapun kapasitasnya mencapai 6.000 ton. Pulo Gadung dipilih lantaran tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. Pasalnya PMR berdiri di lokas pengolahan emas mulia milik Antam. Pembangunan PMR sepenuhnya digarap oleh Antam dengan investasi mencapai US$120 juta. Disebutkan pula Freeport dan Smelting yang akan memasok anoda slime ke PMR tersebut.