MedanBisnis - Jakarta. Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang sebentar lagi tidak tersemat status (Persero) di belakang namanya. PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) akan diubah statusnya dari persero menjadi non persero.
Ketiga BUMN tambang tersebut akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 29 November 2017 mendatang. Mata acara dalam RUPSLB akhir November ini adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero.
Dengan demikian, saham pemerintah di ketiga BUMN tambang tersebut dialihkan ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebagai induk holding BUMN tambang.
Dihilangkannya status persero dilakukan dengan mengalihkan saham milik pemerintah di ketiga BUMN tambang tersebut kepada PT ndonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebagai induk holding BUMN tambang.
Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas di ketiga BUMN tambang yang juga sudah go public tersebut, yaitu Antam 65%, PTBA 65,02%, dan Timah 65%. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke Inalum yang 100% sahamnya masih dimiliki negara.
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menegaskan, dengan pengalihan saham ketiga BUMN tambang ke Inalum, tidak serta merta kontrol pemerintah hilang.
Pemerintah masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap ketiga BUMN tersebut meski sudah dibentuk holding di bawah Inalum dengan adanya saham seri A dwiwarna."Jawabannya perusahaan negara karena ada saham dwiwarna," kata Harry di Jakarta, Selasa (21/11) malam.
Harry mengakui ketiga BUMN tambang tersebut nantinya tidak lagi berstatus sebagai persero, melainkan perusahaan negara. Hal ini yang juga terjadi pada perusahaan pupuk yang sebelumnya sudah dibentuk holding di bawah PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan perusahaan semen di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk."Ini dilindungi PP 72 ada bilang bahwa kalau perusahaan negara satu saham pun perusahaan negara, diperlakukan sama," katanya.
Adapun di dalam PP 72 Tahun 2016 diatur bahwa kontrol pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan holding BUMN tetap ada dan semakin ditingkatkan. PP ini juga tegas tidak mengatur tentang privatisasi BUMN.
Masih banyak yang beranggapan bahwa pembentukan holding BUMN dengan menghilangkan status Persero sama dengan menjual BUMN kepada swasta. Padahal pembentukan holding hanya restrukturisasi perusahaan dengan membentuk satu grup dengan usaha sejenis yang jauh berbeda dengan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah menguasai 100% saham perusahaan induk holding BUMN.
Pembentukan holding BUMN tambang dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) tambang di Indonesia oleh BUMN yang kemudian hasilnya bisa dirasakan masyarakat dalam bentuk produk tambang ataupun lainnya."Kita ingin seperti di pasal 33 (UUD 1945) sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Pembentukan holding juga bertujuan untuk meningkatkan hilirisasi dari produk pertambangan. Pasalnya selama ini belum optimalnya upaya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk tambang.
Dalam industri berbasis nikel yang juga dijalankan oleh Antam misalnya, meningkatkan kapasitas smelter untuk memproduksi feronikel, dan pengembangan hilirisasi ke depan untuk memproduksi stainless steel. Inalum dengan pengembangan smelter untuk mengolah alumina menjadi aluminium.
Kemudian, timah dengan pengembangan smelter untuk mengolah tin ingot menjadi tin product, dan PTBA dengan pengembangan untuk mengolah batu bara menjadi energi.