a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Yakin Inalum Sanggup Beli 20% Saham Divestasi INC

Ipotnews - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) menegaskan bahwa PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tidak akan terbebani cash flownya apabila diizinkan untuk divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO
). Untuk itu Kementerian meminta agar Inalum fokus dalam keikutsertaan dalam divestasi saham sebesar 20 persen.
Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN , Fajar Harry Sampurno, membenarkan bahwa belum lama ini Inalum memang tengah merogoh kocek dalam untuk akuisisi saham PT Freeport Indonesia ( PTFI ) sebesar 51 persen atau senilai USD3,85 miliar.
"Kenapa (jadi) beban? kan dia (Inalum) dapat revenue baru (dari Vale), sama dengan Freeport. Freeport memberikan revenue buat dia (Inalum) kan," ungkap Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/3).
Fajar menyatakan untuk rencana divestasi tersebut Inalum masih menunggu jawaban dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Persetujuan ini penting untuk memastikan pembelian saham oleh Inalum agar dianggap sebagai divestasi yang sesuai dengan aturan.
"Kalau seumpamanya ESDM bilang diakui sebagai divestasi atau silahkan mulai divestasi, kami akan langsung, sama kayak dulu dengan Freeport Indonesia kan," ulasnya.
Vale diberikan tenggat waktu divestasi paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.
Vale sebelumnya hanya wajib mendivestasikan saham sebanyak 40 persen sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014. Namun setelah revisi keempat, PP No. 1 Tahun 2017 seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen setelah lima tahun berproduksi. Namun, Vale Indonesia menyatakan kewajibannya tetap 40 persen sesuai kontrak yang telah di amendemen.
Menurut Fajar, ada perbedaan dalam proses divestasi Freeport dan Vale. Jika di Freeport beberapa poin harus dibahas dan disepakati tidak hanya masalah harga tapi juga dari sisi pembangunan smelter, ataupun transisi lokasi pertambangan ke bawah tanah yang membutuhkan biaya ekstra besar. Bahkan hingga perpajakan juga harus disepakati.
Sementara untuk divesatasi saham INCO
oleh Inalum sudah memiliki smelter dan kegiatan operasional sudah stabil jadi yang dilakukan hanya membahas masalah valuasi saja.
"Kan kalau Freeport kan, ada smelter ada macam-macam, ini kan tidak. Smelter sudah ada, dan ini cuma saham, dia (Vale) sudah public company di indonesia, jadi tinggal valuasi harga, negosiasi," pungkas Fajar. (Marjudin)