Pemerintah akan Naikkan Pungutan Royalti Sektor Pertambangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga komoditas tiga jenis mineral seperti emas, perak dan tembaga cenderung mengalami kenaikan dan bersifat fluktuatif. Karena kondisi tersebut pemerintah berencana untuk menaikan royalti untuk bisa menambah penerimaan negara lebih besar.
Kementerian ESDM berencana untuk menambah penerimaan negara melalui skema royalti ini melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan kenaikan royalti ini dihitung dari naiknya royalti sebesar 0,25 persen apabila harga tiga jenis mineral tersebut diatas 1.300 dolar AS per troy ounce.
"Rencana ini semata mata hanya untuk meningkatkan penerimaan negara," ujar Susigit di Gedung DPR, Senin (27/11) malam.
Susigit menjelaskan apabila harga tiga komoditas tersebut berada di harga 1.300 dolar AS per troy ounce maka royalti yang dikenakan sebesar 3,75 persen dari total penjualan. Namun, jika mecapai harga 1.400 dolar AS per troy ounce maka royalti akan naik 0,25 persen menjadi 4 persen dari total penjualan. Sedangkan setiap kenaikan 100 dolar AS per troy ounce akan dikenakan kenaikan 0,25 persen.
"Level harganya yang ditentukan. Jadi kalau yang tanpa progresif, begitu harga turun, kita pakai patokan harga. Begitu harganya naik, ikut progresif yang tambah 0,25 persen. Itu tambahannya kalau untuk yang emas," kata Susigit.