Pemerintah akan Optimalkan Limbah Nikel untuk Industri
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengubah aturan pengelolaan limbah yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Revisi dilakukan agar limbah padat (sleg) dari nikel bisa dimanfaatkan.
Kementerian tersebut mengklaim limbah itu tak beracun (toxic). Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan regulasi mengenai pengelolaan limbah B3 akan diperjelas kembali. Dengan demikian, sleg dari nikel tak disamakan dengan limbah B3 lainnya.
"Sleg nikel bisa diolah dan dimanfaatkan, kami melihat mungkin perlu efisiensi, perizinan, dan sebagainya. Lalu pengangkutan. Memang sleg masuk B3, tapi tidak beracun," ucap Rosa, Kamis (15/8).
Maka itu, pihaknya akan mengkaji lagi upaya-upaya untuk pengelolaan sleg dari nikel. Ia juga optimistis kalau sleg tersebut bisa diserap oleh industri lokal.
"Bisa untuk bahan pembuatan jalan, bisa dikembalikan lagi ke tambang yang dia gali, seperti itu. Lalu reklamasi," terang dia.
Senada, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menyesuaikan kembali regulasi mengenai pengelolaan limbah. Pasalnya, sleg bisa dijadikan untuk bahan baku.
"Sleg kalau di luar negeri dipakai sebagai bahan baku industri. Kalau di Indonesia masih menjadi limbah tidak boleh diapa-apain," kata Airlangga.
Padahal, sleg bisa digunakan untuk pembuatan semen seperti apa yang dilakukan oleh pemerintah Korea dan Jepang. Ia berharap ke depannya sleg bisa lebih bermanfaat untuk menopang industri dalam negeri.
"Karena kalau bicara nikel dalam 1 ton tanah, kandungan nikel 1,7 kilogram (kg), kalau sudah diekstraksi sisanya kan tinggal tanah. Tanah kan bukan racun," kata Airlangga.