Banjarmasin: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mencabut 553 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) untuk beroperasi dan telah habis perizinannya dalam upaya membenahi karut marut sektor pertambangan di wilayah tersebut. Lahan bekas tambang akan diprioritaskan untuk pengembangan kawasan wisata dan pertanian.
"Saat ini proses penataan dan penertiban sektor pertambangan di Kalsel sudah selesai dan didapat ada 553 perusahaan yang kita cabut izinnya," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalsel, Isharwanto, Kamis, 27 September 2018.
Dengan demikian IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi syarat untuk beroperasi di Kalsel sebanyak 236 perusahaan. Dari 236 perusahaan yang memenuhi persyaratan operasional tambang ini baru sekitar 80 perusahaan yang berproduksi. Sisanya masih dalam tahapan eksplorasi serta pengurusan kelengkapan dokumen ataupun persyaratan lainnya.
"Inilah sisa perusahaan tambang yang ada di Kalsel dan keberadaan perusahaan tambang inipun terus kita awasi," ujarnya.
Sebaran perusahaan tambang batubara terbanyak ada di Kabupaten Kotabaru, Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Dikatakan Isharwanto penataan sektor pertambangan ini memang memerlukan waktu karena sedemikian peliknya karut marut sektor pertambangan serta permasalahan lingkungan yang mendapat pertentangan banyak pihak terutama organisasi lingkungan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Hardjito mengatakan sejauh ini Pemprov Kalsel telah mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat CnC 553 IUP dari 789 IUP yang ada, sehingga jumlah IUP tersisa sebanyak 236 IUP. Proses audit dan evaluasi izin tambang kita lakukan, tidak ada lagi izin baru yang diterbitkan.
Selanjutnya lahan konsesi tambang yang sudah dicabut ini akan dijadikan kawasan pencadangan tambang nasional, di mana apabila akan kembali ditambang harus melalui mekanisme lelang.
Namun Pemprov Kalsel lebih memprioritaskan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pertanian serta pengembangan pariwisata daerah. Luas lahan tambang yang sudah dicabut ini diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare.
Selain itu guna memulihkan kawasan pasca tambang dari ratusan IUP tersebut Pemprov Kalsel juga akan menuntut penarikan dana jaminan reklamasi dari Pemkab atau perusahaan jika belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. "Di beberapa lokasi kewajiban pasca tambang sudah berjalan dengan baik, namun banyak pula yang mengabaikannya," ungkapnya.