a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menghentikan kegiatan eksplorasi enam perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan karena tidak melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pencabutan dan pengakhiran aktivitas ke enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.

"Tiga perusahaan diusulkan pengakhiran dan tiga perusahaan diusulkan pencabutan IUP, semuanya perusahaan tambang mineral logam yang masih dalam tahap eksplorasi," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyatakan bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

UU Minerba juga memerintahkan pengakhiran IUP jika perusahaan tambang tidak mengajukan permohonan peningkatan atau perpanjang tahap kegiatan setelah habis jangka waktu IUP eksplorasi.

"UU juga memberi kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP, dan perusahaan tambang wajib menyerahkan semua data hasil eksplorasi yang diperolehnya kepada pemerintah," ujarnya.

Husni menyebutkan, sebanyak enam perusahaan tambang pemegang IUP tersebut merupakan bagian dari 30 perusahaan tambang pemegang IUP eksplorasi. Seluruh perusahaan tersebut masuk kategori penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Namun, dengan diberlakukannya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau perusahaan tambang pemegang IUP kategori penanaman modal asing (PMA), kewenangan pencabutan dan pengakhiran ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Husni.

Sumber : www.lombokita.com