a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Penambang Ramal Konsumsi Batu Bara RI Naik 15% di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan batu bara di dalam negeri pada 2021 diperkirakan naik sekitar 15% menjadi 171,19 juta ton dari perkiraan hingga akhir tahun ini sekitar 148,80 juta ton.

Hal tersebut disebutkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia dalam acara 'Minerba Virtual Expo 2020', Kamis (10/12/2020).

Dia mengatakan, perkiraan peningkatan konsumsi batu bara domestik pada tahun depan itu dengan asumsi perekonomian mulai membaik, sehingga konsumsi batu bara untuk pembangkit listrik ada peningkatan, begitu juga untuk industri pupuk, semen, tekstil, maupun kertas. Adanya tambahan smelter mineral yang beroperasi pada tahun depan menurutnya juga mendukung peningkatan permintaan batu bara di dalam negeri.



"Pasar domestik terus berkembang ke depannya dengan rata-rata kenaikan sekitar 9%-11% per tahunnya karena adanya UU Cipta Kerja, smelter, UU Minerba, maupun berkembangnya industrialisasi," katanya dalam webinar tersebut, Kamis (10/12/2020).

Hendra menyebutkan, estimasi konsumsi batu bara pada akhir tahun ini mencapai 148,8 juta ton, terdiri dari permintaan PLTU yang mencapai 95,6 juta ton, metalurgi (smelter) 23,98 juta ton, pupuk, semen, tekstil, pulp and paper 28,06 juta ton, dan briket, keramik, petrokimia sekitar 1,16 juta ton.

Pada tahun depan, permintaan batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diperkirakan naik menjadi 98,66 juta ton, metalurgi 35,37 juta ton, pupuk, semen, tekstil, pulp and paper naik jadi 35,38 juta ton, dan briket, keramik, petrokimia sekitar 1,78 juta ton.

Baca: Sudah di Sekneg, RPP Minerba Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Dalam proyeksinya tersebut, konsumsi batu bara Indonesia pada 2022 diperkirakan bisa mencapai 177,02 juta ton, lalu naik lagi menjadi 184,08 juta ton pada 2023 dan menyentuh 187,38 juta ton pada 2024 mendatang.

Meski demikian, dia menilai industri ini masih memiliki sejumlah tantangan ke depan, antara lain umur tambang yang semakin menua dan dibutuhkannya dukungan insentif fiskal untuk mendatangkan investasi baru. Menurutnya, para penambang juga masih menantikan RPP Minerba sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang hingga saat ini belum juga diterbitkan pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan salah satu Rancangan PP yakni RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya menunggu persetujuan Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

"Satu dari tiga Rancangan PP sudah selesai substansinya. Saat ini dalam proses penetapan harmonisasi dan penetapan. Sederhananya, sudah di Presiden, diproses di Sekretariat Negara," ungkapnya.