Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mencabut penghentian ekspor bijih nikel sementara meskipun terbatas hanya bagi perusahaan nikel yang sudah lulus evaluasi.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan ekspor bijih nikel, yakni sesuai dengan kuota yang diberikan, kadar yang tak melebihi 1,7%, dan pembangunan smelter sesuai progress dapat kembali melakukan ekspor sebelum tenggat waktu pelarangan yang ditetapkan pada 1 Januari 2020.
“Kalau sudah memenuhi kriteria akan boleh ekspor, kira-kira begitu. Sementara posisinya lagi dirapatkan Pak Bahlil Lahadalia [Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM]. Untuk berapa yang sesuai ketentuan saya enggak tahu. Dia [Bahlil] wakil saya di investasi, jadi semuanya [ekspor nikel] ditarik ke BKPM,” katanya, Kamis (7/11/2019).
Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut pelanggaran apa saja yang ditemukan di lapangan dan mulai kapan pengusaha yang lolos pemeriksaan dapat melakukan ekspor bijih nikel kembali.
Sementara itu, Luhut juga mengatakan harga jual bijih nikel domestik akan dibuat sesuai dengan rata-rata harga internasional 1 tahun dikurangi dengan pajak dan ongkos kirim.
Sebagaimana diketahui, sejak 29 Oktober, pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor nikel ore. Penghentian itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan ekspor nikel ore.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut mulai dari kadar ekspor nikel yang tak sesuai ketentuan yakni melebihi 1,7%, besaran kuota ekspor nikel yang juga melebihi rekomendasi, hingga progress pembangunan smelter yang belum mencukupi syarat ekspor.