BINTAN – WAKIL Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, aktivitas penambangan bauksit tidak pernah larangan. Namun untuk menjual bauksit mentah ke luar negeri, harus memiliki izin ekspor dari Kementerian Perdagangan RI.
”Selama ini banyak orang salah paham. Aktivitas bauksit dilarang. Sebenarnya bukan dilarang, dibolehkan. Yang jadi masalah itu, kan penjualannya yang tak boleh langsung ke luar negeri,” kata Agus Wibowo, baru-baru ini.
Wajar jika Gubernur Kepri mendukung untuk usaha tambang bauksit. Sebelum diberikan izin ekspor, penjualan bijih mentah hanya bisa ditujukan ke smelter, yang berada di dalam negeri. Setelah diolah oleh smelter, baru dibenarkan untuk diekspor.
”Nah, untuk saat ini, menjual bauksit mentah ke luar negeri juga sudah dibuka kerannya. Tapi, harus ada IUP dan izin pertambangan dari pusat, yang sudah ditentukan kuotanya,” jelasnya.
Izin itu, lanjut Agus Wibowo, tidak cukup. Harus dilengkapi persyaratan lain. Mulai izin prinsip dari kepala daerah, dan izin lainnya. Jika sudah lengkap, pihak perusahaan harus mendapat izin penjualan dan ekspor berupa izin angkut antardaerah ke luar negeri.
”Kabarnya, izin ekspor kan sudah ada diberikan kepada pengusaha tambang bauksit di Kepri. Tapi ada ketentuan lain yang mesti dipenuhi. Yaitu komitmen mendirikan smelter dan wajib mempekerjakan tenaga tempatan,” ujarnya.
Karena, lanjut Agus Wibowo, pemerintah pusat memberikan kuota ekspor bauksit di Kepri, dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi warga tempatan. Ketentuan mewajibkan mempekerjakan warga tempatan di lokasi tambang itu, harus menjadi perhatian oleh pengusaha tambang bauksit nantinya.
”Begitu juga dari Pemkab Bintan, jangan diberikan izin prinsip jika perusahaan terkait tidak memberikan pekerjaan kepada warga di lokasi tambang bauksit. Ini menjadi angin segar bagi warga Bintan,” tambah Agus Wibowo.
”Di Bintan ini ada empat lokasi potensi bauksit. Di Kecamatan Teluk Bintan, Bintan Timur, Mantang dan Bintan Pesisir. Saya perkirakan, 2018 nanti baru jalan ekspor bauksit ini,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Bintan Daeng M Yatir mengatakan, ekspor bauksit mentah akan diberikan kewengan oleh pemerintah pusat itu, sekitar lima tahun ke depan. Selama lima tahun, pengusaha dalam bentuk konsorsium diwajibkan membangun smelter. Setelah smelter siap, ekspor bijih bauksit mentah ditutup. Tapi, bauksit dijual ke smelter, hasil olahannya yang diekspor ke luar negeri.
”Usaha tambang ini bakal berjalan untuk jangka panjang. Ini menjadi solusi bagi peningkatkan ekonomi warga Bintan. Yang jadi masalah itu kan, tambang timah ilegal di Sri Bintan. Kabarnya izin eksplorasi sudah dicabut. Tapi kata warga, masih juga ada aktivitas pengambilan dan penjualan timah itu,” tambah Yatir