a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pengusaha “Komitmen”, Izin Ekspor Ore Bisa Diberikan Secara Terbatas

Pengusaha “Komitmen”, Izin Ekspor Ore Bisa Diberikan Secara Terbatas
Jakarta, Pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas. Hal ini dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sony B. Harsono mengatakan ekspor terbatas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Sony, ekspor ore hanya diberikan kepada perusahaan tambang yang berkomitmen membangun smelter. "Jadi ekspor dalam rangka pembangunan smelter," tutur Sony di Jakarta, Jumat (16/9). UU Minerba, katanya, memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian produksi dan ekspor. Saat ini timbul wacana relaksasi ekspor mineral yang akan diberikan oleh pemerintah. Menurutnya pemerintah harus kembali memahami semangat UU Minerba.

Beleid tersebut menyatakan ekspor mineral mentah dilarang sejak 11 Januari 2014. Kemudian ekspor konsentrat alias mineral‎ hasil pengolahan masih dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Tiga tahun waktu yang diberikan itu guna membangun smelter. Namun jelang pemberlakuan larangan tersebut pembangunan smelter belum signifikan. Bahkan ada proyek smelter yang terhenti pembangunannya.

Sony menuturkan rentang waktu tiga tahun untuk membangun smelter sangat tidak rasional. Pasalnya membangun smelter tidak cukup hanya mendirikan bangunannya saja. Melainkan harus ada kepastian pasokan dan pembeli. (mt/bs)

http://energitoday.com