a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pengusaha Masih Punya Kuota Ekspor Nikel 8 Juta Ton

Pengusaha Masih Punya Kuota Ekspor Nikel 8 Juta Ton
Jakarta: Asosiasi Pertambangan Indonesia (Apni) menyebut pihaknya masih mempunyai kuota ekspor bijih nikel delapan juta ton hingga akhir 2019. Adapun dari jumlah tersebut, nantinya selain diekspor, sisanya akan disalurkan kepada smelter-smelter di dalam negeri.

"Sisa kuota ekspor kami sampai akhir tahun antara tujuh juta hingga delapan juta ton," kata Sekretaris Jenderal Apni Meidy Katrin Lengkey, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

Asosiasi, kata Meidy, tengah berkoordinasi dengan daerah untuk mendata total kebutuhan input smelter bijih nikel, terutama di daerah yang memiliki fasilitas smelter terbesar yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Nantinya, data tersebut akan dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM.

"RKAB ini lah yang jadi dasar Kementerian ESDM beri rekomendasi ekspor, berapa total kuota ekspor yang dikeluarkan. Selama ini karena tidak ada koordinasi sehingga kebutuhan impor ore tidak diketahui. Tidak seimbang, pasokan berlebihan, maka harga jatuh," ucapnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan per bulan maksimal 30 kapal dengan 1,5 juta ton hingga dua juta ton ekspor yang bisa ditoleransi. "Kalau lebih dari itu berarti ada sesuatu. BKPM sudah mediasi untuk 2 juta per bulan ini diterima oleh smelter dengan harga maksimal USD30 per metrik ton," tegasnya.

Bahlil mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama, pengusaha pertambangan dan smelter telah menentukan tekad dan sepakat untuk tidak mengekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Adapun ekspor bijih nikel diperbolehkan secara terbatas bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat.

Sementara perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengekspor maka harus menjualnya kepada smelter di dalam negeri. "Terkait urusan ekspor ore, ekspor terbatas, bagi yang memenuhi syarat, itu monggo. Yang tidak memenuhi syarat akan dibeli dalam negeri tapi surveyornya dua, yakni dari pembeli, satu dari penjual," pungkasnya.


(ABD)