Pengusaha Nikel Mogok Produksi, Jangan-Jangan Akibat Pelarangan Ekspor Nih
duniatambang.co.id – Kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia telah mengguncang dunia hingga membuat Uni Eropa melayangkan gugatan ke WTO. Setelah berlakunya pelarangan ekspor nikel, ada kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha nikel.
Sejumlah pelaku usaha nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksinya. Hal itu dipilih pelaku usaha nikel lantaran harga beli dari pihak smelter masih belum sesuai dengan ekspektasi penambang. Bahkan, ada perusahaan yang memilih gulung tikar akibat beban yang melonjak karena kenaikan royalti bijih nikel menjadi dua kali lipat.
Sekjen Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia) Meidy Katrin Lengkey, berharap pemerintah dapat membenahi aturan tata niaga nikel di Indonesia. Harga nikel yang masih di bawah harga patokan minerla (HPM) membuat pelaku usaha nikel semakin kesulitan untuk memenuhi tarif royalti yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, banyaknya pengusaha nikel yang memilih mogok karena tidak mempunyai pabrik smelter sendiri. Mereka hanya bisa menjual hasil produksi kepada smelter yang sudah ada.
Adapun masalah-masalah yang masih tersangkut akibat pelarangan ekspor nikel ini adalah ketidaksesuaian harga, kualitas, serta hasil laboratorium yang tidak sesuai dari pemasok nikel ke smelter.
Dalam jangka pendek, kebijakan pelarangan ekspor memberikan efek negatif yaitu tambang berhenti secara teratur dan tidak terencana. Hal ini menimbulkan multiplier effect yaitu pengangguran, pelemahan ekonomi lokal, dan kerusakan lingkungan karena tambang akan terbengkalai jika dibiarkan begitu saja.