a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pengusaha Protes Larangan Ekspor NIkel

JAKARTA – Wacana pe­me­rin­tah mempercepat kebijakan la­ra­ngan ekspor bijih mineral atau ore menuai penolakan dari pelaku usa­ha. Salah satunya dari Aso­siasi Pertambangan Nikel In­do­ne­sia (APNI).

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menilai per­ce­patan larangan ekspor bijih ni­kel itu akan menimbulkan ke­ru­gian bagi pelaku usaha per­tam­bangan. Menurut dia, ke­ti­dak­pastian pemerintah dalam me­ne­tap­kan kebijakan akan mematikan aliran investasi di sektor per­tam­bagan.

Dia mencontohkan, pe­me­rintah mewajibkan pelaku usaha per­tambangan membangun smel­­­ter sebagai sarana mengolah ba­han baku mineral. Dengan ren­cana perubahan kebijakan, me­nu­rut dia, rencana kinerja per­u­sa­haan tambang kembali be­ru­bah, termasuk soal investasi pem­ban­gunan smelter. Pada ak­hir­nya, devisa yang masuk ke In­do­nesia akan hilang.

“(Kewajiban) harus mem­ba­ng­un smelter itu kami lakukan. 31 perusahaan sudah ada proses pem­bangunan. Apakah bisa di­pi­kirkan yang lagi bangun di­hen­tikan? (aturannya) 5 tahun sejak di­terbitkan. Kalau dhentikan ban­yak investasi yang mati, devisa hi­lang,” ujar Meidy dalam wa­wan­cara di CNBC Indonesia TV, Senin (26/8).

Meidy mengklaim larangan ek­spor bijih nikel akan men­ye­babkan devisa hilang mencapai US$97 juta. Di sisi lain, progres pem­bangunan smelter belum sig­nifikan.

Tak hanya kehilangan devisa, lan­jut dia, percepatan larangan ek­spor nikel ini juga akan me­ng­hilangkan lapangan kerja. Ak­tivitas dalam satu smelter paling ti­dakembutuhkan 500 tenaga kerja.

Sebelumnya, Menteri Ko­or­di­nator Bidang Kemaritiman Lu­hut Binsar Panjaitan me­ng­ung­kapkan Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) akan segera me­ng­u­mum­kan keputusan akhir tentang la­rangan ekspor bijih mineral. Pe­merintah disebut-sebut bakal mempercepat pelaksanaan ke­bi­jakan dari rencana awal yang ter­cantum dalam aturan yakni pada 2022 mendatang.

Menurutnya, percepatan la­rangan ekspor bijih mineral ini de­mi menarik investasi smelter di dalam negeri. Ia juga me­mas­ti­kan indstri smelter dapat men­ye­rap komoditas tersebut. “Kami per­lu menarik investor sebanyak mu­ngkin,” imbuh Luhut.

Dalam kesempatan berbeda, Di­rektur Teknik dan Lingkungan Mi­neral dan Batubara Ditjen Mi­nerba Kementerian ESDM Sri Ra­harjo bilang larangan ekspor bi­jih mineral tertuang dalam Un­dang-Undang (UU) Nomor 4 Ta­hun 2009 mengenai Per­tam­ba­ngan Mineral dan Batu Bara. Sa­at ini, keran ekspor bijih mi­ne­ral masih terbuka sampai air 2021 mendatang.

Ia mengatakan aturan itu akan di­be­rlakukan tanpa pengecualian mes­ki produksi bijih mineral da­lam negeri nantinya melimpah. Pe­rusahaan berbasis tambang mi­neral diwajibkan memiliki pe­ren­canaan yang matang untuk me­ng­olah bahan mentah itu sebelum mem­bangun smelter.

“Perusahaan tetap harus me­ng­olah, dia (perusahaan) harus pun­ya feasibility study (fs) saat bangun smelter,” terang dia. Dalam hal ini, diperlukan pu­la kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain guna me­mastikan produksi bijih mineral ter­serap d dalam negeri. cnn/mb06