a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pengusaha : Realisasi Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tunjukan Kedaulatan Negara

Pengusaha : Realisasi Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tunjukan Kedaulatan Negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengusaha mendukung program pemerintah yang lebih mengoptimalkan perusahaan dalam negeri untuk mengolah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Johnny Darmawan pun mengingatkan agar calon perusahaan pun menyiapkan program dan skema secara matang sebelum menjadi operator.

"Harusnya ya kalau kita mampu, perusahaan domestik yang ngambil peruahan lokal tapi masalahnya sekarang apakah siap, tapi kan kalau kita tanya pemerintah selalu siap," ungkap Johny Darmawan, ditemui di Menara Kadin, Kamis (25/1/2018).

Dengan dukungan tersebut, para penguasa yakin pemerintah berhasil dalam melakukan negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) supaya melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.

"Sekarang kayaknya cukup bagus, nah sekarang kan ke depan ada Freeport. Harusnya kita psoitif lah inonesia mayoritas lah," ungkap Johny.

Apabila divestasi berhasil Indonesia dapat menunjukkan kedaulatan dan menunjukkan keberhasilan dalam mengembangkan potensi migas negara.

"Supaya Indonesia bisa berdaulat, kalau dulu banyak kegagalan mungkin sekarang ini berubah," pungkas Johny.

Saat ini pemerintah masih melakukan diskusi mengenai realisasi saham dan adanya partisipasi Rio Tinto pada saham Freeport.

Perundingan Freeport dan Pemerintah pun telah berjalan mulai Februari 2017 dan target terbaru dapat selesai pada Juni 2018.

Adapun hasil yang telah disepakati pemerintah dan PT FI dari hasil diskusi adalah pelepasan saham sebesar 51 persen PT FI ke pemerintah Indonesia, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, dan menjamin penerimaan negara akan lebih besar.

Kemudian poin keempat adalah perpanjangan masa operasi, perpanjangan akan diberikan 2x10 tahun sesuai dengan persetujuan Presiden sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009.