Pengusaha Tambang & Smelter Buka Suara Soal Dilema HPM Nikel
Jakarta, CNBC Indonesia- Kemenko Maritim dan Investasi meminta seluruh pelaku usaha penambang nikel dan smelter untuk mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM). Menanggapi hal ini, Waketum Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Jonatan Handojo menyebutkan bahwa para pembeli nikel ore dari penambang sesuai dengan harga riil, dimana harga nikel tergantung London Metal Exchange (LME) hanya saja masih adanya ketidakpastian terkait harga nikel ore.
Sementara menurut Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyebutkan bahwa harga free on board (FOB) nikel yang didapat APNI sesuai dengan HPM tetap diangka USD 20 - USD 21 bukan berdasarkan harga LME.
Seperti apa dilemma terkait HPM Nikel Ore? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Jonatan Handojo dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 05/08/2020)