Merdeka.com - Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana relaksasi ekspor bijih/ore mineral atau konsentrat yang akan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tambang. Rencana tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara.
"Dalam kondisi pelemahan perekonomian saat ini, ada upaya pihak-pihak lain dalam mendorong kembali relaksasi ekspor. Hal ini tentu bertentangan dengan program pemerintah untuk hilirisasi peningkatan nilai tambah produk pertambangan di dalam negeri," ujar Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, Jakarta, Rabu (7/9).
Apabila pemerintah ngotot melakukan kebijakan relaksasi, maka komitmen pemerintah akan dipertanyakan masyarakat, perusahaan smelter dan investor luar negeri. Pemerintah akan dianggap tidak memiliki konsep yang jelas dalam melakukan program hilirisasi peningkatan nilai tambah sumber daya mineral di dalam negeri.
"Selain berdampak negatif pada iklim investasi, perusahaan smelter yang tidak memiliki pertambangan akan sulit mendapatkan pasokan dari dalam negeri," kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah mau memberikan jaminan kepastian pasokan raw material bagi smelter yang telah berdiri dan beroperasi dalam bentuk 'domestic market obligation' beberapa komoditas mineral ore dan konsentrat baik dari segi kualitas, kuantitas dan nilai ekonomi. Ini dilakukan agar smelter di dalam negeri tidak kesulitan memperoleh bahan baku.
"Selain itu kita juga merekomendasikan agar pemerintah mencabut PP No 17 tahun 1986 tentang kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri. Hal ini untuk mengakhiri dualisme perizinan dan pembinaan industri smelter," tandasnya.
Informasi saja, pada 2017 mendatang, semua konsentrat dan mineral yang diekspor dari dalam negeri harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat.
Namun demikian, Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan berencana melakukan relaksasi aturan. Dia berencana merevisi UU Minerba untuk kembali memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat pada perusahaan-perusahaan yang belum merampungkan smelter.