a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Penjualan Saham Newmont Disetujui Legislatif

Penjualan Saham Newmont Disetujui Legislatif
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin menolak kesalahan penjualan enam persen saham pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara dialamatkan ke eksekutif, karena sebenarnya yang menyetujui pelepasan itu adalah legislatif.

"Pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Bagaimana proses hingga disetujui merupakan urusan di DPRD. Jadi, kesalahan itu jangan lantas semuanya dialamatkan ke eksekutif, mestinya DPRD yang bertanggung jawab," kata Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (16/7/2016).

Amin menjelaskan, dasar penjualan enam persen saham itu, atas usulan dari para pemegang saham, yakni pemerintah provinsi 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan kabupaten Sumbawa 20 persen.

Lalu atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui gubernur meneruskan aspirasi itu ke DPRD NTB untuk meminta persetujuan.

Wagub mengaku, rencana penjualan saham daerah itu juga merupakan hasil kajian yang cukup matang melibatkan para pakar hukum dan ekonomi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya untung rugi jika saham itu dijual.

"Kajian itu kemudian mendapatkan aspirasi untuk dijual, sehingga pemegang saham memutuskan untuk menjual. Karena aturan, kemudian eksekutif mengajukan ke DPRD NTB, apakah diterima atau di tolak penjualan itu, tergantung DPRD," jelasnya.

Sementara itu, terkait dividen sebesar USD4 juta yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit.

"Apapun hasil audit dari BPK nanti, baru pemerintah daerah akan menentukan sikap," ucapnya.

Beberapa haari yang lalu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB Ruslan Turmuzi menilai keputusan penjualan enam persen saham milik daerah itu tidak prosedural dan cacat hukum karena tidak melalui rapat paripurna, tetapi hanya persetujuan pimpinan DPRD.

"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," kata Ruslan.

Sumber : www.okezone.com