a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Penuhi Kewajiban Divestasi, Nusa Halmahera Dipersilakan Lakukan Aksi Korporasi

Penuhi Kewajiban Divestasi, Nusa Halmahera Dipersilakan Lakukan Aksi Korporasi
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk melakukan aksi korporasi guna mengubah struktur pemegang sahamnya sebelum jatuh tempo kewajiban divestasinya pada Juli 2020.

Berdasarkan kesepakatan dalam amandemen Kontrak Karya (KK) NHM pada tahun lalu, perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu dua tahun setelah penandatanganan amendemen kontrak. Saat ini, kepemilikan nasional melalui PT Antam Tbk di NHM baru sebesar 25%.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengatakan NHM boleh-boleh saja melakukan aksi korporasi seperti biasa. Yang jelas, bila ada perusahaan struktur pemegang saham, hal tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah.

"Mereka melakukan aksi korporasi biasa sudah menawar-nawarkan termasuk BUMN. Gak masalah sih. Silakan saja," katanya, Senin (4/3/2019).

Yunus menjelaskan apabila saat jatuh tempo komposisi kepemilikan nasional belum mencapai 51%, maka divestasi dilakukan sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 dengan penawaran berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga swasta.

"Kalau sudah jatuh tempo [pemerintah] harus membentuk tim divestasi terus nanti valuasi sahamnya," tuturnya.

Kondisi serupa juga berlaku untuk PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang jatuh temponya pada Oktober 2019.

Namun, INCO hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai PP No. 77 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya minimal 40% saja.

Belakangan aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP No. 1 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi. Namun, INCO menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamandemen.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190304/44/896046/penuhi-kewajiban-divestasi-nusa-halmahera-dipersilakan-lakukan-aksi-korporasi