Jakarta - Pemerintah akan menyederhanakan perizinan untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) pada setiap perusahaan pertambangan. Dari dua izin melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemeperin), perizinan ini nantinya akan dijadikan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan mandat untuk melakukan kajian agar dua izin yang harus diselesaikan dalm pembangunan smelter bisa dipermudah melalui BKPM. Harapannya perusahaan pertambangan semakin cepat dalam membangun fasiltas pengolahan dan pemurnian mineral tersebut.
"Ini mulai minggu depan akan kita bahas, bagaimana caranya supaya ini (dua izin) bisa menjadi lebih mudah," ujar Franky di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan, BKPM sebenarnya selama setahun terakhir takah mengkaji persoalan ini agar bisa lebih sederhana. Namun hal ini tidak berjalan lancar. Sebab setiap kementerian bersikeras dengan undang-undang (UU) yang mengharuskan perizinan melalui dua pihak ini.
Dengan adanya penugasan dari Kemenko Perekonomian, Franky menyebut pihaknya akan segera mempelajari persyaratan dari masing-masing Kementerian untuk melihat apakah ada syarat yang sama. Nantinya BKPM akan melihat sejauh mana dua izin bisa disederhanakan. Saat ini terdapat dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu menyatukan dua izin tersebut menjadi satu dokumen, atau dokumennya terpisah tetapi prosesnya menjadi satu di BKPM.
Meski melakukan perubahan, Franky mengatakan bahwa penyederhanaan ini belum tentu mengubah UU Minerba yang ada. Namun lebih kepada penyederhaan UU.
"Tentu yang dua izin ini akan dipercepat. Setidaknya kita butuh dua minggu atau paling lambat satu bulan, karena ini sudah pernah dibahas," ungkap Franky.
Franky mengatakan, dari data BKPM di tahun 2015 terdapat 50 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk membangun smelter, sedangkan yang sudah masuk tahap pembangunan mencapai 29 perusahaan.