Perjanjian Akuisisi Inalum Atas Vale Bakal Diteken Maret 2020
Merdeka.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Orias Petrus Moedak menyatakan, rencana induk holding BUMN tambang untuk mengakuisisi produsen nikel PT Vale Indonesia sedang melewati masa finalisasi. Pada Februari, pihak internal masing-masing perusahaan akan mendapat persetujuan atas pencaplokan saham tersebut.
"Vale kita dalam proses finalisasi, diharapkan bulan Februari kita akan mendapat approval internal dari masing-masing pihak. Jadi Vale dapat approvalnya, kita juga dapat approvalnya. Jadi semoga akhir Maret bisa tanda tangan," ujar Orias saat ditemui usai acara IDX Economic Forum di Jakarta, Rabu (29/1).
Target awal akuisisi, lanjut Orias, adalah 20 persen. Soal persetujuan, dirinya tidak memberikan petunjuk apapun, apakah optimis berjalan sesuai rencana atau tidak.
Pun, soal nilai divestasi yang tentu menjadi pertanyaan banyak pihak. Kabar yang beredar menyebutkan jika Inalum menyiapkan dana USD 500 juta. Valuasi PT Vale juga tercatat tak sampai USD 1,5 miliar. Dirinya mengatakan akan mengumumkannya saat transaksi telah diteken.
"Nanti kita umumkan. Karena Vale perusahaan publik, maka mereka yang akan mengumumkannya nanti. (Nilainya) cukup lah," ujarnya.
Sebagai informasi, divestasi saham Vale (INCO) sebesar 20 persen merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7/2014, Vale harus mendivestasikan 40 persen sahamnya. Sebelumnya, divestasi saham Vale sebesar 20 persen sudah dilakukan. Kini sisanya 20 persen akan didivestasikan ke pemerintah. 1 dari 1 halaman Penugasan Inalum
Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Setelah ini, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.
"Iya (menugaskan Inalum membeli 20 persen saham Vale)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).
Bambang menjelaskan, meski penugasan sudah dilakukan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan harga 20 persen saham Vale yang akan dibeli Inalum. Sebab hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Tidak, tidak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," ujarnya.
Untuk diketahui, divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.
Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.
Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.