Permen 42 Tahun 2017 Direvisi, Wamen ESDM: Agar Iklim Usaha Positif
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM (Revisi Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017).
Seperti diketahui, penerbitan Permen 42/2017 sejak 14 Juli 2017 ini tengah memancing polemik di kalangan masyarakat. Permen ini mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interesdan kepengurusan termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
Dalam rilis Kementerian ESDM disebutkan bahwa peraturan tersebut berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, aturan itu tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dam direksi/komisaris secara korporasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui bahwa dalam pertemuan dengan asosiasi di sektor ESDM, Kamis (27/7) lebih fokus pada Permen 42 Tahun 2017.
“Masukannya sangat positif, kita dengarkan. Ada beberapa hal yang kita usulkan perubahannya, mereka menyambut positif sekali. Misalnya soal penunjukan direksi, perubahan pemegang saham, aturannya sedang kita bahas. Intinya agar iklim usaha positif, tidak memperpanjang rantai birokrasi,” ujar Arcandra.
Lebih lanjut Arcandra menuturkan, semua peraturan harus memberikan nilai tambah pada dunia usaha. “Kita dengarkan, untuk investasi masuk maunya seperti apa. Tadi banyak sarannya, umumnya soal Permen ESDM 42 sudah kita address,” ungkapnya.
Sebab itu, kata dia, Kementerian ESDM akan merevisi Permen tersebut ke arah yang lebih baik. “Yang menjadi concern mereka kita address semua. Besok Pak Jonan pulang, kita akan diskusi bagaimana kita meng-address masukan-masukan itu. Kita menangkap masukan mereka, sekarang bolanya di kita,” pungkasnya.