Jakarta, EnergiToday-- Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko, apabila dalam enam bulan sejak ekspor diberikan April lalu, tim verifikator independen menyatakan, belum memenuhi 90% sesuai Pasal 10 Ayat 5 A pembangunan smelter, maka kegiatan ekspor PT Freeport Indonesia akan dicabut.
Hingga saat ini Freeport sedang melakukan perundingan dengan Pemerintah. Sujatmiko menegaskan, meski sedang berunding, dengan keluar aturan ini, maka Freeport harus tunduk, segera membangun smelter.
Sujatmiko menjelaskan, perusahaan mengajukan ke Dirjen apabila ada keadaan kahar yang buat dia tidak bisa memenuhi itu. "Untuk masalah mogok kan masalah manajemen. Tidak bisa disebut keadaan kahar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, hingga kini sejumlah karyawan Freeport di Papua sedang melakukan mogok kerja. Freeport memecat 840 karyawan yang ikut dalam aksi mogok tersebut. Jika ditotalkan, karyawan Freeport yang sudah di PHK mencapai 1.018 karyawan. (un)