a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Permudah investasi, Menteri Jonan kembali cabut 22 peraturan di ESDM

Permudah investasi, Menteri Jonan kembali cabut 22 peraturan di ESDM
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya kembali mencabut 22 peraturan di lingkungan kementerian. Di mana sebelumnya, telah dilakukan penataan peraturan di lingkungan kementerian dengan mencabut 32 peraturan.

Dia menjelaskan, jumlah investasi di Indonesia saat ini mencapai kurang lebih USD 50 milliar, meningkat dari jumlah realisasi pada tahun 2017 yang hanya berada di angka USD 20 milliar. Dengan pencabutan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Total dari 51 peraturan sebelumnya dibuang dijadikan 22 peraturan, minggu lalu 32, minggu ini menjadi 22 peraturan," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, (12/2).

Peraturan tersebut meliputi 3 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 1 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 5 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 4 peraturan di Bidang EBTKE, dan 9 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Tujuan pertama untuk memajukan peningkatan investasi, kalau kurang dari sektor swasta ini di dorong supaya investasi naik. Membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan lapangan kerja meningkatkan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mencabut 32 peraturan, yang meliputi 11 peraturan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas), 4 peraturan di Bidang Ketenagalistrikan, 7 peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), 7 peraturan di Bidang EBTKE, dan 3 Petunjuk Teknis di SKK Migas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden kita harus coba mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena indikator makro semua baik," ungkap Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).