Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport Hanya Lima Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (FI) hanya sampai 12 Januari 2017. Pasalnya pada awal 2017 berlaku larangan ekspor mineral konsentrat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kali ini akan berbeda dengan perpanjangan izin sebelumnya yang diberikan per enam bulan. "Insyaallah Senin (rekomendasi terbit) sampai Januari 2017," kata Bambang di Jakarta, Minggu (7/8).
Namun Bambang enggan mengungkapkan kuota ekspor yang diberikan. Pasalnya rekomendasi perpanjangan izin ekspor masih dalam proses evaluasi. Nantinya dalam rekomendasi itu dicantumkan volume ekspor konsentrat yang diizinkan. "Masih kami evaluasi. Kita lihat hasilnya Senin nanti," ujarnya.
Pemberian izin ekspor konsentrat hingga 12 Januari 2017 memang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Pada Pasal 25 ayat (3) menyatakan jumlah penjualan mineral ke luar negeri ditentukan berdasarkan jumlah penjualan ke luar negeri sampai 12 Januari 2017 tidak melebihi cadangan sisa yang dihitung dari cadangan tertambang dikurangi jumlah kebutuhan fasilitas pemurnian.
Freeport Indonesia memang sedang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Smelter tersebut berkapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga. Adapun investasi smelter itu mencapai US$ 2,1 miliar. Izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 8 Agustus esok.
Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Periode ekspor tersebut diberikan dengan tujuan agar pembangunan smelterberjalan tepat waktu.
Sumber : www.beritasatu.com