Perpanjangan Operasi Freeport Disarankan Melalui Perppu
JAKARTA - Kepastian perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia sebaiknya diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu pemerintah tidak melanggar konstitusi dan Freeport mendapatkan kepastian
Demikian dikemukakan pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi di Jakarta, kemarin. Menurut Fahmy, kepastian perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia merupakan pokok pembahasan terpenting dalam negosiasi dengan pemerintah.
Perpanjangan operasi, kata dia, bukan hanya kepentingan Freeport semata, melainkan pemerintah juga memiliki kepentingan dari kelanjutan operasi tersebut. “Pemberian perpanjangan operasi tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini supaya tidak menimbulkan resistensi,”katanya.
Dikatakannya, opsi tidak memberi perpanjangan dan kemudian mengambil alih Freeport sulit dilakukan. Pasalnya Freeport memiliki hak perpanjangan operasi 2x10 tahun yang diatur dalam Kontrak Karya. Ketentuan tersebut yang membelenggu pemerintah bila ingin mengambil alih. Maka dari itu opsi perpanjangan operasi merupakan langkah bijak. Hanya saja pemerintah harus memiliki sikap tegas terkait perpanjangan tersebut.
“Misalnya divestasi 51 persen merupakan harga mati. Tapi penerapannya apakah dalam 15 tahun atau lebih,” ujarnya.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya menerangkan sisa waktu masa tinggal 4 tahun lagi maka kelanjutan operasi menjadi faktor utama investasi. Freeport bakal menggelontorkan dana lebih dari US$ 17 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah di Papua dan pembangunan smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur.
Dana sebesar itu akan dikucurkan oleh pemegang saham Freeport McMoRan Inc jika ada kepastian perpanjangan operasi sampai dengan 2041. “Kepastian investasi yang kami butuhkan,” ujarnya.
Riza menuturkan puncak produksi tambang bawah tanah itu mulai terjadi pada 2022. Sedangkan pembangunan smelter pun kurang lebih memakan waktu 4-5 tahun ke depan. Oleh sebab itu perpanjangan masa operasi Freeport pasca 2021 segera dibutuhkan.
Berdasarkan catatan Investor Daily, bila merujuk ke Kontrak Karya maka permohonan perpanjangan itu dapat diajukan setiap saat. Freeport diberi hak dua kali perpanjangan masingmasing 10 tahun secara berturut- turut dengan syarat disetujui pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan secara tidak wajar. Permohonan perpanjangan pun sudah diajukan Freeport sejak 2015 lalu. (rap)