Sementara itu, Staf Khusus bidang Komunikasi Menteri ESDM Hadi M Djuraid menuturkan, perundingan dengan PTFI dilakukan secara intensif sejak pekan lalu. Dia menyebut ada hal yang tidak bisa ditawar terkait perubahan KK menjadi IUPK. Perubahan status itu merupakan jalan keluar bagi Freeport untuk bisa ekspor konsentrat.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (UU Minerba) memberi batasan waktu hingga tahun 2014 bagi pemegang KK untuk melakukan pemurnian. Bahkan pemerintah pun sudah memberi perpanjangan selama tiga tahun hingga 11 Januari 2017 untuk menyelesaikan pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Mereka enggak memanfaatkan kesempatan yang ada, padahal sudah diberi waktu,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan, perubahan IUPK itu memberi waktu bagi Freeport selama lima tahun untuk membangun smelter. Progres smelter menjadi acuan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Bila progresnya tidak mencapai 90% dari rencana kerja, maka sanksi pencabutan izin ekspor pun dikenakan.
Selain itu, Freeport wajib membayar bea keluar yang besarannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan. Dia pun menyebut divestasi 51% pun masuk dalam perundingan. “Kita pilah mana penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek perubahan KK menjadi IUPK,” jelas dia.
Dikatakannya, Freeport menghendaki sejumlah persyaratan menjadi IUPK antara lain stabilitas fiskal dan jaminan hukum. Menurutnya, hal tersebut bisa dirundingkan selama 6 bulan nanti.
Namun, dia menyayangkan sikap Freeport yang menolak IUPK dan rekomendasi izin ekspor pada 17 Februari lalu. Padahal, dengan menerima izin yang diterbitkan itu maka operasi produksi Freeport bisa berjalan normal. Dengan begitu tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja atau ekses lain yang tidak dikehendaki.
“Kita keluarkan rekomendasi ekspor 17 Februari. Dalam pengantarnya kita beri kelonggaran ada waktu selama 6 bulan buat Freeport mengkaji dan menghitung. Selama 6 bulan kita berunding untuk menentukan format terbaik apakah jadi KK atau IUPK,” ujarnya.