a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Perusahaan Pemurnian Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Perusahaan Pemurnian Tolak Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 perusahaan pemurnian mineral atau perusahaan smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah untuk melonggarkan ekspor mineral mentah (ore).

Menurut Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso, apabila ekspor ore dilonggarkan, komitmen pemerintah dalam hilirisasi mineral bakal dipertanyakan oleh masyarakat luas.

Komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi mineral diatur melalui Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Oleh karena itu, kami menolak relaksasi ekspor ore karena bertentangan dengan UU Minerba, dan peraturan yang berlaku, serta pernyataan Presiden pada saat peresmian pabrik feronikel di PT Sulawesi Mining Investment pada 30 Mei 2015 dan pernyataan KEIN pada 14 Agustus 2016," ujar Prihadi, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Organisasi ini juga khawatir, pelonggaran ekspor ore akan mengganggu pasokan bahan baku untuk pabrik smelter dalam negeri yang telah berdiri dan beroperasi.

Pelonggaran ekspor ore dikhawatirkan juga akan membuat harga bahan baku pabrik menjadi lebih mahal.

Untuk itu, AP3I merekomendasikan agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri.

Menurut Prihadi, ini perlu dilakukan agar mengakhiri dualisme perizinan dan pembinaan industri smelter.

"AP3I memberikan rekomendasi agar industri tidak melakukan ekspor seperti, memenuhi demand keseluruhan industri smelter yang telah beroperasi selama ini, dengan harga yang ditetapkan pemerintah, mengacu harga komoditas internasional," kata Prihadi.