Polemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
JAKARTA - Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Meski pertemuan tersebut berakhir dengan senyum, proses perundingan keduanya masih berlangsung. Utamanya untuk kewajiban membangun smelter dan divestasi saham Freeport kepada pemerintah.
Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng mengatakan, perusahaan kontrak karya (KK) yang sudah lama berinvestasi seharusnya sudah membangun smelter di dalam negeri sesuai dengan amanah Pasal 103 Undang-Undang Minerba. Freeport harus mampu meyakinkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk berkomitmen memberikan kontribusi yang lebih besar.
"Jadi ini perlu dibicarakan oleh kedua belah pihak. Bagaimana komitmen smelter ini," tuturnya di dalam acara Forum Pakar IMA di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Dirinya melanjutkan, bagi perusahaan KK yang membangun smelter di luar wilayah KK, seharusnya perusahaan berkomitmen untuk memberikan kompensasi dalam bentuk lain kepada pemerintah, pemerintah daerah yang setara dengan smelter, baik jumlah dana atau cost maupun jangka waktunya.
Kemudian divestasi saham, seharusnya KK mau menerima dan patuh pada aturan setelah KK berakhir. Jika menolak divestasi saham, perusahaan harus menjelaskan secara rasional penolakan divestasi saham.
"Jadi Freeport yang memiliki kewajiban divestasi 51% sahamnya harus rasional kenapa menolak. Jangan sampai berakhir senyum, tapi ada dusta di antara keduanya," tandasnya. (rzk)