Polisi dan KPK Didorong Perketat Pengawasan Pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri mulai mengusut berbagai penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, langkah tersebut masih dinilai lamban oleh anggota Komisi VII DPR RI, Endre Saifoel.
Endre mencontohkan lemahnya pengawasan aparat kepolisian di kawasan Kalimantan Tengah. "Mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya merupakan suatu kesalahan besar," katanya di Jakarta, Jumat 16 September 2016.
Ia mengungkapkan komisinya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan PT Takaras Inti Lestari (TIL) di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini menambang zirconium (Zr), bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain. Dari hasil penambangan itu pada bulan Agustus lalu telah mengekspor 400 ton.
“Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” ujarnya.
Politisi Nasdem itu mengingatkan kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012 itu, sebenarnya bertujuan melindungi dua hal sekaligus. Lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,” tuturnya.
Endre mendorong polisi dan KPK segera mengusut dugaan penyelewengan pertambangan di Kalimantan Tengah. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan dan mengusut dugaan penyelewengan.