PANGKALPINANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Presiden Joko Widodo memberlakukan moratorium penambangan timah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup di Kepulauan Babel.
"Kami mendorong agar Presiden mampu mengeluarkan kebijakan moratorium tambang timah untuk memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup di Kepulauan Babel," kata Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Babel, Ratno Budi di Pangkalpinang, Senin.
Ia menerangkan luas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar atau inkonvensional di Kepulauan Babel mencapai 3/4 dari luas keseluruhan Kepulauan Babel sehingga ruang kelola masyarakat dikepung oleh industri timah.
"Aktivitas pertambangan menimbulkan berbagai dampak yang signifikan seperti di darat mengakibatkan degradasi fungsi hutan dan di laut terjadi kehancuran ekosistem pesisir maupun perairan laut," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam temuan Korsup Minerba Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada 601 IUP yang belum "clear dang clean" atau sekitar 55 persen dari total 1.085 IUP sehingga dapat menjadi lahan korupsi di sektor tambang timah.
"ICW dari 2004 sampai 2014 mencatat kerugian negara dari timah sebesar Rp68 triliun dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak," terangnya.
Menurut Ratno, kebijakan moratorium juga berfungsi sebagai langkah agar masyarakat mampu beralih untuk mengembangkan sumber ekonomi selain sektor pertambangan seperti pertanian dan perikanan.
"Kebijakan moratorium tambang yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah melakukan audit lingkungan hidup, melakukan review perizinan dan penegakan hukum," terangnya.
Ia mengatakan, pemerintah dapat mengawasi penerapan moratorium dengan memastikan lubang-lubang tambang, direklamasi untuk pemulihan fungsi lingkungan sebagai salah satu kewajiban perusahaan. (ant/rb)