Progres Pembangunan Smelter Nihil, 3 Perusahaan Tambang di Kalbar Dituding Hanya Cari Untung
KalbarOnline, Pontianak – Dua tahun sejak pemerintah menggulirkan PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 berupa kebijakan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang dengan syarat wajib membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun.
Kebijakan yang mengizinkan kembali ekspor konsentrat, mineral mentah kadar rendah bauksit tersebut sempat menuai kontroversi sebab dinilai menghambat upaya hilirisasi sektor mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014 yang sebelumnya melarang ekspor hasil tambang tanpa melakukan proses pemurnian di dalam negeri.
Salah satu alasan diberikannya izin ekspor tersebut dengan tujuan, guna untuk menambah arus kas perusahaan dalam membangun smelter.
Bahkan pada 12 Januari 2017 silam, Menteri ESDM, Ignasius Jonan memberi peringatan keras. Dirinya menegaskan bahwa perusahaan harus membangun smelter.