Progres Smelter Lamban, Pemerintah Ingatkan Aturan Harus Dipatuhi
Pemerintah mengakui bahwa progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik berjalan lamban dan diingatkan bahwa peraturan terkait kewajiban pembangunan smelter tidak berubah dan harusnya smelter jadi pada 2017.
"Pembangunan smelter (Freeport) memang secara progres fisik tidak menampakan yang signifikan. Kalo peraturannya bilang gitu ya harus begitu (selesai 2017)," kata Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (21/7).
Seperti diketahui, Freeport kembali mengajukan izin perpanjangan ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan, setelah izin enam bulan sebelumnya berakhir pada Agustus mendatang. Pemerintah menggunakan instrumen izin ekspor enam bulanan ini untuk memastikan perusahaan tambang asing membangun smelter di dalam negeri, sehingga nantinya ekspor dilakukan tidak lagi dalam bentuk mineral mentah. Karena progres smelter yang lambat, pemerintah juga menggunakan instrumen bea keluar, artinya ekspor mineral mentah tetap dibolehkan namun dengan bea keluar yang disesuaikan dengan progres smelter.
"Kalau kami, kalau peraturannya bilang gitu ya kami gitu (sesuai aturan). Selama smelter belum terbangun, bea keluar konsentrat juga kita sesuai aturan," tuturnya.
Sesuai UU No 2009 tentang Mineral dan Batubara, semestinya tidak boleh ada lagi ekspor mineral mentah pada 2014. Namun, karena perusahaan asing banyak yang tak kunjung patuh, negosiasi dilakukan dan pemerintah membuat skema baru dengan target smelter selesai pada 2017. Antara 2014 hingga 2017, bea keluar mineral mentah akan disesuaikan dengan progres pembangunan smelter.(Sigit)