a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pusat Tolak Penundaan Pembangunan Smelter AMNT

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Pusat tak merespons alias menolak usulan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mengajukan permohonan penundaan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) konsentrat tembaga 12 hingga 18 bulan beberapa waktu lalu. Pemerintah Pusat akan memberikan izin ekspor konsentrat sesusi dengan progres pembangunan smelter di lapangan.

‘’Iya (usulannya) ndak direspons, berlanjut dia pembangunannya. Karena ndak direspons, dia harus mengerjakan apa yang harus dilakukan. Pembangunan smelter AMNT tetap berlanjut sampai saat ini,’’ kata Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Muhammad Riadi, S.P., Mec.Dev., dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 29 November 2020.

Sebelumnya, PT. AMNT mengajukan permohonan penundaan pembangunan smelter ke Pemerintah Pusat. Permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena pembangunan smelter yang berada di Sumbawa Barat itu terkena dampak pandemi Covid-19.

Selain AMNT, perusahaan tambang yang berada di Papua, PT. Freeport Indonesia juga mengajukan permohonan penundaan pembangunan smelter. Namun, usulan tersebut tak direspons Pemerintah Pusat.

Riadi mengatakan pembangunan smelter AMNT saat ini dalam progres. ‘’Dia dipersyaratkan, kalau dia minta izin ekspor konsentrat, maka dia harus menyelesaikan sekian persen pembangunan smelter,’’ terangnya.

Hal ini merupakan cara pemerintah untuk memaksa perusahaan tambang agar dapat menyelesaikan pembangunan smelter sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pasalnya, kata Riadi, target pembangunan smelter sudah tertuang dalam RPJMN.

“Itu kementerian yang mengatur. Ada dasar dia memberikan izin ekspor konsentrat. Untung rugi orang dan kepentingan negara yang dilihat. Negara butuh devisa, ada kebijakan mendasar dipertimbangkan,” jelasnya.

Pemerintah Pusat dan Pemda berkepentingan dengan terbangunnya smelter. Sehingga Pemerintah memberikan persyaratan izin ekspor konsentrat melihat progres pembangunan smelter di lapangan.

Sebelumnya, DPMPTSP NTB telah memanggil PT. AMNT, pertengahan November ini. Kepala DPMPTSP NTB, Ir. Mohammad Rum, M.T., mengatakan berdasarkan penjelasan dari Perwakilan PT. Amman Mineral Industri (AMIN), Zulkipli Fajariadi saat dipanggil pekan lalu. Bahwa PT. AMNT atau PT. AMIN melaporkan progres Smelter PT. Aman Mineral Industri setiap bulan ke Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi melalui Dinas ESDM NTB.

Hasil verifikasi PT. Sucofindo pembangunan smelter sudah mencapai 24 persen. PT. AMNT sudah mendapatkan perizinan penataan ruang lahan seluas 850 hektare. Di mana, 154 hektare proses pembebasan lahan sudah selesai, 50 hektare land cleaning, sudah siap untuk lokasi pelaksanaan pembangunan smelter.

Sejak Maret 2020, karena Covid-19, pihak AMNT telah mengubah seluruh rencana awal. Akibat pandemi Covid-19, beberapa rencana menjadi tertunda. Misalnya, pekerjaan teknik desain tertunda yang seharusnya final tahun 2020. Akibat pandemi, pekerjaan teknik desain menjadi mundur karena kontraktor rekrutmen penawaran masih lockdown di Amerika dan Eropa.

Persiapan lahan juga mundur karena menghindari kontak langsung. Sehingga ke depannya perusahaan akan kembali mengajukan penawaran kepada kontraktor di bulan Februari dan akan difinalisasi penawaran serta siapa yang bisa ikut tender.

Dokumen tender oleh beberapa kontraktor direview awal 2021. Kuartal 1 Tahun 2020, PT. AMNT dan PT. AMIN akan mengadakan evaluasi penawaran yang diajukan agar bisa segera dilakukan. Saat Izin IMB 154 hektare di lokasi pembangunan smelter, Izin Pemanfaatan Ruang Pipa Bawah Laut saat ini dalam proses.

Izin ekspor dan denda eksor akan lebih tinggi jika smelter tidak dibangun. Karena pembangunan smelter sudah amanat UU. Dijelaskan, progres pembangunan smelter menentukan jumlah ekspor konsentrat.

Sementara, operasional PT. AMNT di masa Covid-19, tetap berjalan normal sesuai RKAB yang ditetapkan Kementerian ESDM. Yang berpengaruh hanya proses tenaga kerja. Di mana, karyawan sebelum memasuki kawasan tambang, dikarantina 14 hari di hotel yang berada di Kota Mataram. Dari bulan April sampai dengan saat ini, ada delapan hotel di bawah perjanjian PT. AMNT.

Diketahui, total lahan yang dibutuhkan sebagai lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya seluas 850 hektare. Sekitar 430 hektare termasuk di dalamnya lahan yang tuntas dibebaskan seluas 154 hektare dan lahan milik PT. AMNT yang ada sekarang. Sehingga sisa lahan yang masih akan dibebaskan seluas 420 hektare.

Dari lahan seluas 154 hektare yang menjadi kawasan inti smelter, nantinya akan dibagi menjadi 12 blok. HGB diurus oleh PT. AMNT. Pemda melalui tim percepatan dan tim fasilitasi memberikan fasilitasi untuk percepatan. (nas)