a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

REVIEW: Jokowi Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport

REVIEW: Jokowi Turun Tangan Selesaikan Kasus Freeport
JAKARTA - Polemik status kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal turun tangan untuk menyelesaikannya.

Pasalnya, induk usaha Freeport-McMoran menolak aturan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Bahkan, President dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson langsung datang ke Indonesia menolak perubahan status kontrak dan secara tegas berencana untuk membawa kasus ini hingga ke tahap arbitrase.

Menurut Jokowi, pemerintah akan bersikap jika Freeport sulit untuk diajak musyawarah.

"Kan ini urusan bisnis jadi oleh sebab itu saya serahkan kepada Menteri. Tapi kalau memang sulit diajak musyawarah, dan sulit kita ajak berunding ya kita nanti akan bersikap," tuturnya di GOR POPKI, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah harus siap dalam menghadapi sidang gugatan ini. Luhut pun optimis Indonesia dapat memenangkan gugatan pada arbitrase internasional.

"Kalau kita hitung mestinya kita menang dong, wong kita di UU Indonesia tahun 2009 harusnya dia membangun smelter tapi dia tidak buat smelter, harusnya divestasi 51% dia tidak divestasi waktu itu, jadi apalagi," tuturnya di Kompleks Istana Negara beberapa waktu lalu.

Jika menang dalam sidang arbitrase, maka Luhut memastikan kontrak Freeport akan habis di Indonesia pada tahun 2021. Pemerintah pun siap untuk mengambil alih Freeport.

"Jika menang kontraknya 2021 kan selesai," tutur Luhut.

Luhut menilai Pemerintah sudah jelas pada posisinya untuk memberikan sikap yang tegas pada perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

"Sudah bagus. Jonan jelas posisinya. Freeport harus sadari ini adalah business to business (B2B), tidak ada urusannya ke negara. Kita harus tempatkan kalau Freeport sudah hampir 50 tahun di sini. Mereka juga tidak memenuhi kewajiban mereka bangun smelter. Jadi mereka juga harus menghormati Undang-Undang kita," ungkapnya di kantor Menko Maritim.

Menurutnya ini adalah saatnya Indonesia tidak harus lagi memanjakan Freeport. Sudah saatnya Indonesia menjadi mayoritas dalam kerja sama dengan perusahaan tambang yang ada di Papua tersebut.

"Masa iya setelah 50 tahun kita enggak boleh mayoritas? Masa kita diatur. Ya kalau enggak mau (ubah status jadi IUPK) ya sudah," tukasnya.
(dni)