RI Larang Ekspor Nikel, Korea Minat Investasi, China Terpukul
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melarang ekspor nikel ternyata menarik minat investasi. Misalnya saja ketertarikan pengusaha Korea membangun pabrik baterai mobil listrik di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan setelah kunjungan ke Korea beberapa waktu lalu. "Pada pertemuan dengan LG Chemical di Seoul beberapa hari lalu mereka mengatakan sedang mempertimbangkan pengembangan fasilitas produksi lithium battery-nya di Indonesia," ujarnya di Beijing, China seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Itu setelah mendengar rencana Indonesia untuk menerapkan pelarangan ekspor biji nikel efektif Januari 2020 dan juga setelah harga nikel di pasar global yang terus naik," sambung dia. Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Nikel Per 1 Januari 2020 Sebagai informasi, bahan baku baterai mobil listrik adalah nikel dengan kadar di bawah 1,4 persen yang saat ini masih diekspor oleh Indonesia.
Namun Luhut mengatakan, LG Chemical belum menentukan mitra untuk investasi di Indonesia. Ada peluang perusahaan itu menggandeng perusahaan China atau Volkwagen. Saat ini Volkwagen, perusahaan pembuat mobil Jerman itu sedang mengembangkan produk mobil listriknya. "Mobil listrik juga menggunakan aluminium dan carbon steel seperti untuk bagian casisnya, mesin dan lain-lain. Dengan demikian kami berharap penerimaan pajak akan meningkat dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” kata dia.
Ning menyampaikan bahwa dampak kebijakan larangan ekspor nikel Indonesia akan dirasakan oleh China. Sebab 50-75 persen pasokan nikel China bergantung pada ekspor dari Indonesia.
Dalam kesempatan itu Luhut meminta Ning menyampaikan keberatan Indonesia atas Cina atas penerapan kenaikan bea masuk antidumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Selain itu Ning juga meminta Luhut untuk membantu percepatan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang progresnya baru 28 persen.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Terdapat sejumlah alasan yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, salah satu alasan pemerintah melarang ekspor nikel lantaran cadangannya mulai menipis.
“Cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Tapi kan harus dieksplorasi lagi. Sehingga dengan cadangan segitu kita perlu berfikir sampai berapa lama kalau seandainya selama ini memberikan izin untuk ekspor,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (2/9/2019). Selain itu, kata Bambang, kebijakan ini juga diambil dalam rangka program pemerintah terkait kendaraan listrik. Pasalnya, nikel bisa dimanfaatkan untuk industri baterai kendaraan listrik.