a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

RUU Cipta Kerja Dibuat untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Tapi Lapangan Kerja untuk Siapa?

PORTALSURABAYA.com - Kemarin, Senin (5/10), DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnimbus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna.

Banyak pihak yang mengkritik akan sahnya RUU ini. Salah satu yang mengkritik RUU Cipta Kerja adalah Direktur Eksekutif Center of Development Studies sekaligus tenaga ahli DPR RI Adhi Azfar.

"Kapitalis asing sudah lama hadir menguasai kekayaan alam Indonesia. Dengan disahkannya RUU Omnimbus Law Cipta Kerja, mereka kini sedang mempersiapkan 'selametan' pesta besar. Masuk ke tanah air makin merajalela," ujarnya dikutip Portalsurabaya.com dalam keterangan tertulis, Senin 5 Oktober 2020.


Pasal 38 mengenai perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang mana RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi orang asing walaupun bukan pelaku usaha di KEK.

Bukan hanya itu, Adhi menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja ini turut memberikan fasilitas imigrasi serta keamanan bagi pendatang asing yang akan masuk ke Indonesia melalui KEK.

Saat ini telah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal negeri China. Pabrik peleburan bijih nikel yang berlokasi di Pulau Sulawesi itu diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun.

Pekerjanya pun didatangkan dari luar negeri tidak menggunakan visa pekerja, mereka hanya berstatus turis dan ratusan ribu hektare area pertambangan dikuasai mereka.

"Lalu Negara dapat apa? Payroll Taxes? Ternyata tidak. Warga asing yang bekerja di perusahaan itu 'digaji' dalam bentuk biaya hidup, akomodasi dan uang saku. Sedangkan gaji aslinya dikirim ke keluarganya di negara asalnya,” jelasnya.

Selain itu, pada pasal 27 dan 32 perubahan UU tentang KEK, RUU ini memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke KEK, baik fasilitas pajak dan kepabeanan walaupun kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan.

"Ketentuan ini mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil disekitarnya, yang akan terdampak dan tergusur dari tanahnya sendiri, terjepit diantara hadirnya kapitalis asing. Pemilik modal besar hadir merampas hak rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan bangsanya sendiri," ungkapnya.

Adhi menyayangkan perubahan pasal 20 UU mengenai paten. RUU Cipta kerja menghapus kewajiban pemegang paten untuk menggunakan produk dalam negeri serta melakukan transfer teknologi di Indonesia.



Menurutnya perubahan itu justru memiliki potensi membuat perusahaan milik anak negeri kehilangan pasar dan customer yang otomatis berimbas pada lapangan kerja bagi masyarakat.

“Ini belum cerita tentang perubahan pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh Indonesia. Padahal dari namanya saja, RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja, tapi lapangan kerja untuk siapa sebenarnya???" tegasnya.***