JAKARTA, investor.id - Belum ada kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Padahal RUU Minerba itu masuk dalam program legislasi nasional 2015-2019. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengatakan DIM yang disampaikan kepada DPR telah dikembalikan ke pemerintah. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari sikap pemerintah untuk menyelesaikan saat ini atau diserahkan pembahasannya kepada DPR periode berikutnya.
"Kami Komisi VII siap menyelesaikan dalam waktu satu bulan. Kami pernah menyelesaikan RUU dalam waktu 2 minggu asal ada kesepakatan pemerintah dan DPR," kata Ridwan dalam rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (28/8).
Ridwan menuturkan seluruh fraksi yang ada di Komisi VII sepakat untuk menyelesaikan RUU Minerba. Penyelesaian RUU Minerba menjadi catatan prestasi Komisi VII bila diselesaikan periode sekarang. Namun dia mengingatkan pembahasan RUU Minerba kembali ke titik awal bila diserahkan kepada anggota dewan di periode berikutnya. "Nama baik di komisi 7 dipertaruhkan," ujarnya.
Sementara itu Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan pembahasan DIM RUU Minerba melibatkan lintas kementerian. Setidaknya ada lima kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM serta Kementerian Hukum dan HAM. Jonan pun belum bisa memastikan kapan DIM itu diserahkan kepada Komisi VII. " RUU Minerba akan saya bicarakan dengan kolega menteri karena ini tidak bisa satu menteri saja yang siap," terangnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 18 Juli lalu, Jonan memaparkan sebanyak 12 poin DIM RUU Minerba. Adapun total DIM pemerintah mencapai 884 poin. Jonan menyebut pemerintah mengusulkan 6 poin. Pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Ketiga, meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional. Keempat, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba. Kelima, mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba. Keenam, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.
Kemudian, enam poin lainnya merupakan usulan pemerintah dan DPR yakni; Pertama, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, tersedianya rencana pertambangan minerba. Ketiga, penguatan peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah. Keempat, pemberian insentif kepada pihak yang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang. Kelima, penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta DIM yang terakhir mengenai perubahan KK dan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam rangka kelanjutan operasi.
"Yang belum dibahas di sini adalah satu, tentang hilirisasi, kedua tentang penerimaan negara. saya diberi tahu kalau menkeu masih pelajari hal ini. ketiga, di Kemendagri tentang pembagian kewenangan perizinan," ujarnya.