Rambah Hutan, Perusahaan Nikel Dijerat Pasal Korporasi
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menerapkan pasal korporasi terhadap PT Bososi Pratama yang di wakili AU selaku direktur utama. Perusahaan ini diduga terlibat aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin menteri.
“Juga pasal yang disangkakan ke pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa (1/9/2020).
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana di atur pada pasal 159 dan tindak pidana sebagaimana di maksud dilakukan oleh suatu badan hukum.
“Juga pidana denda dengan pemberatan ditambah sepertiga kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan sebagaimana di atur pada Pasal 163 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” imbuh Awi.
Saat ini penyidik dalam proses melengkapi petunjuk JPU yang diperkirakan akan selesai minggu ini.
Untuk diketahui penyidik Tidpiter Bareskrim Mabes Polri yang didukung Polda Sultra menindak tujuh perusahaan termasuk PT Bososi yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Maret 2020.
Enam perusahaan lain adalah PT PNN, PT RMI, PT NPM, PT AMPA, PT Jalur Mas, dan PT TNI. Mereka melakukan join operasional (JO) dengan PT Bososi, tetapi menambang di luar area PT Bososi.
Penyegelan itu dilakukan, setelah tim Bareskrim Mabes Polri menerima laporan PT Bososi diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah kawasan hutan lindung.