Rapat Dua Jam DPR dengan Pengusaha Tambang, Apa Hasilnya?
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR usai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rapat juga diikuti oleh ratusan orang dari perusahaan tambang dari berbagai daerah.
Rapat yang berlangsung dua jam yang dimulai pukul 20.00 WIB itu sempat diwarnai 'drama', kala ratusan pengusaha tambang itu menggeruduk masuk ke dalam ruang rapat. Namun pimpinan rapat, Muhammad Nasir, memerintahkan keluar, kecuali mereka yang menjabat sebagai direktur utama.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, rapat tersebut fokus membahas ihwal kewajiban lingkungan perusahaan.
"Intinya ada pemenuhan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang," tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Gatot menyebut secara keseluruhan, 293 perusahaan yang di pusat dan di bawah pemerintah berkomitmen menjalankan kewajibannya. Namun, lanjut dia, masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban pasca tambang.
"Seperti IUP daerah masih banyak yang belum. Kita sudah kirim surat Gubernur untuk bisa dipenuhi. Dan kewajibannya ya pasca tambang, jaminan pasca tambang, jaminan pasca reklamasi," imbuhnya.
Dijelaskan Gatot, seharusnya memang ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menyerahkan jaminan pasca tambang.
"Kalau saya kita usahakan kirimkan surat ke gubernur, perusahaan yang tidak menyerahkan jaminan pasca tambang dan jaminan reklamasi agar tidak dilayani," kata dia.
Rapat Dua Jam DPR dengan Pengusaha Tambang, Apa Hasilnya?Foto: Pengusaha Tambang (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya ingin pasca tambang ini dari sisi lingkungannya dinyatakan aman dan baik. Dan juga masalah uang jaminan pasca tambang ini perencanaan awal seperti apa.
"Yang kami lihat dari kunjungan kerja Komisi VII banyak pasca tambang yang menurut kami tidak sesuai dengan hasil pasca tambang yang direncanakan oleh Kementerian ESDM," kata dia.
Rapat Dua Jam DPR dengan Pengusaha Tambang, Apa Hasilnya?Foto: Pengusaha Tambang (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Nasir menjelaskan, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal tersebut. Sebab, merusak lingkungan saja sudah melanggar UU 32 Tahun 2009. Sanksinya pidana.
"Nanti kita serahkan kepada KLHK. Apabila nanti terjadi lokasi ini tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka kami minta untuk melakukan tindakan hukum dan pengembalian uang kepada negara untuk menjadi pemasukan dan negara bisa memperbaiki lingkungan tersebut," pungkasnya.