Regulasi Nikel Domestik Dirumuskan, APNI Semringah
Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian ESDM dalam merumuskan regulasi tata niaga nikel domestik untuk diterapkan mulai 1 April 2020 mendapatkan respons positif dari kalangan penambang.
Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah yang sudah mau mengakomodir suara kami dengan diterbitkan aturan terkait tata niaga nikel domestik.
Baca juga: Takut Ada Abuse of Power, Komisi VII DPR Akan Bentuk Pansus Nikel
"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi tertinggi dari kami seluruh anggota APNI karena pemerintah terutama Ditjen Minerba yang sudah mau menerbitkan regulasi dan mengatur tata niaga nikel domestik. Kami dukung full hilirisasi," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (3/3/2020).
Meidy mengungkapkan regulasi tata niaga nikel domestik ini akan tuntas pada akhir bulan ini dan mulai berlaku per 1 April 2020. APNI akan dukung seluruh aturannya dan membantu pemerintah dalam menjalankan good mining practice di sektor tambang, serta menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Baca juga: Asosiasi Penambang Nikel Bingung Stok Ore 1,7 Persen Mau Diapakan
Sebelumnya, Kementerian ESDM akan mengeluarkan beleid yang mengatur tata niaga nikel domestik pada akhir Maret ini.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan beleid yang berupa Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut akan berisi tentang Harga Patokan Mineral (HPM) nikel domestik dan juga mengatur batas bawah dari HPM ini.
Beleid tersebut sebagai kepastian agar penambang maupun pengusaha smelter bisa mendapatkan harga yang layak, tidak lebih rendah dari perhitungan keekonomian Harga Pokok Produksi (HPP) baik nikel ore maupun smelter.